Beranda | Artikel
Keutamaan Zakat atau Infak dan Shodaqoh
Rabu, 2 Mei 2012

Lebih Utama mana antara Zakat, Infak dan Shodaqoh?

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum

Pak Ustad saya mau tanya, lebih utama mana zakat atau infak/shodaqoh?
Haruskah zakat perhitungannya selalu 2,5% kalo lebih bagaimana? Maksud saya misalnya saya ada uang 5 juta, saya niat berzakat 500 ribu sedangkan perhitungan 2,5% cuma 125 ribu, bagaimana selebihnya? Haruskah masuk ke zakat atau masuk shodaqoh? Terimakasih Pak Ustad wassalamu’alaikum

Dari: Sri Meilani

Jawaban:
Wa’alaikumussalam
Alhamdulillah was shalatu was salamua ala Rasulillah

Zakat dan sedekah/infak adalah sama-sama ibadah harta.

Bedanya adalah:
Kalau zakat hukumnya wajib dan hanya dikeluarkan dari harta tertentu saja dengan syarat-syarat yang sudah ditentukan. Sedekah hukumnya sunah, boleh dikeluarkan dalam bentuk harta apa saja.

Kalau ditanya yang paling afdhol antara keduanya, maka jawabannya adalah seluruh ibadah wajib lebih afdhol daripada ibadah sunah, dalam artian kita utamakan dahulu mengerjakan yang wajib daripada sunah. Jangan sampai kita disibukkan mengejar yang sunah sampai lalai melaksanakan yang wajib.

Adapun permisalan saudara dari harta 5 juta Anda keluarkan 500 ribu. Ini bukan zakat, karena zakat harta (seperti uang kertas ) wajib dikeluarkan kalau sudah mencapai nishob (seharga 85 gr emas murni). Baru dikeluarkan 2,5 % setelah melalui satu haul. Kalau Anda keluarkan lebih dari 2,5 %, maka Anda telah melakukan kebaikan yang lebih besar, yaitu sedekah. Insya Allah semoga pahala Anda dilipatgandakan oleh Allah.
Wallahu a’lam

Dijawab oleh Ustadz Muhammad Yasir, Lc. (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

🔍 Menstruasi Saat Umroh, Syarat Mualaf, Doa Berlindung Dari Dajjal, Ayat Ruqyah Syariah, Manfaat Daun Bidara Untuk Ruqyah, Bacaan Attahiyat Akhir

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/11026-keutamaan-zakat-infak-dan-sedekah.html